AtjehPolitik & Hukum

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN KASASI PERKARA JINAYAT MELANGGAR PASAL 49 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

×

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN KASASI PERKARA JINAYAT MELANGGAR PASAL 49 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Sebarkan artikel ini

SIARAN PERS
Nomor : PR-03/L.1.27.2/Dti.3/01/2022

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan
Eksekusi Terpidana Jinayat An. SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Rutan Kelas IIB Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Adapun Eksekusi Terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021
tanggal 14 Desember 2021 sesuai dengan pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat.


Bahwa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut Terpidana dihukum dengan uqubat penjara
selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.
Bahwa sebelumnya Terpidana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu
dakwaan pertama pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau dakwaan
kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dituntut oleh Penuntut
Umum dengan pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan pidana
penjara selama 200 (dua ratus) bulan dan restitusi kepada saksi anak korban sejumlah Rp. 14.258.000,-
(empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu), namun berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Jantho Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tanggal 16 Agustus 2021 terpidana terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dijatuhi uqubat
penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh
terpidana dan restitusi kepada saksi anak korban sejumlah Rp. 14.258.000,- (empat belas juta dua ratus
lima puluh delapan ribu), namun pada tingkat banding menurut Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh
Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh tanggal 28 September 2021, terpidana tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dan membebaskan terpidana dari segala tuntutan hukum.


Bahwa atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor :
16K/AG/JN/2021 tanggal 14 Desember 2021 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan jarimah pemerkosaan dengan uqubat penjara 180 (seratus delapan puluh) bulan dan Rp.
14.258.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu).


Kota Jantho, 18 Januari 2022
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
dto
DEDDI MARYADI, S.H.
JAKSA MUDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *