AtjehNews

Pasangan Non Muhrim Kembali Ditangkap Warga di Penginapan

×

Pasangan Non Muhrim Kembali Ditangkap Warga di Penginapan

Sebarkan artikel ini

Setelah penggerebekan warga terhadap pasangan non muhrim di salah satu Penginapan yang berada di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah turut menjadi polemik baru dikalangan masyarakat.

Penggerebekan itu bukan sekali dua kali, tapi sudah berkali kali terjadi. Bahkan, pada Jum’at (12/8/22) kemarin, pasangan non muhrim kembali ditangkap warga di penginapan. Sehingga, dua pasangan itu terpaksa diamankan Polisi untuk diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kabupaten Bener Meriah.

Kejadian itu bukan hanya masyarakat setempat yang resah, tapi seluruh masyarakat kabupaten resah dan geram melihat dan mendengar atas kejadian itu.

Ketika mendengar keresahan itu, Afrian Toga, ketua umum GMNL Bener Meriah merasa kesal terhadap perbuatan itu, dirinya juga meminta kepada penegak hukum yang ada di kabupaten setempat segera melalukan pemeriksaan terhadap Pemilik seluruh Penginapan yang ada Di kabupaten Bener Meriah, khususnya pemilik “penginapan bengi” yang baru saja terjadi penggerebekan.

GMNL Bener Meriah : Segera Periksa Pemilik Penginapan Tanpa Jeda waktu dan tanpa terkecuali.

Seperti kita ketahui bersama bahwa barang siapa yang menyediakan atau memfasilitasi tempat terjadinya Perzinaan itu bisa Bisa dikenakan Pasal 23 ayat (1) ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Lebih lebih, kata Toga, ada dugaan pemilik Penginapan Bengi Ini adalah seorang yang berada di dalam jajaran Pemerintah Kabupaten, lebih terangnya beliau Kepala Dinas.

Disini kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa semua yang ada sangkut paut degan penginapan itu tanpa jeda waktu, kalo bisa sesegera mungkin. – ujarnya

Kami takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan jika pemeriksaan itu diberi jeda selang waktu, bahkan sampai beberapa hari, – Tambahnya

Terakhir kami ingatkan kembali, Proses sesuai hukum yang berlaku, jangan ada pandang jabatan untuk memeroses pemilik penginapan walaupun ada praduga bahwa pemilik penginapan itu adalah seorang Kadis.

Kami yaa tidak mau tau, mau dia kadis atau siapa lah yang pangkatnya lebih tinggi, harus di proses sesuai hukum yang berlaku,

Kami akan tunggu dan kawal sampai kasus ini benar benar selesai, dan siapa yang bersalah jerat Dengan UU yang berlaku jangan ada pandan tajam dan tumpul. equality before the law. -Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *