AtjehNasionalNews

Pemerintah Kota Banda Aceh Salurkan Dana Operasional Kader Pendata PK-21

×

Pemerintah Kota Banda Aceh Salurkan Dana Operasional Kader Pendata PK-21

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berhasil menyalurkan dana operasional kepada 440 kader pendata pada kegiatan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21).

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Balai Penyuluh KB Kecamatan Kuta Alam, Gampong Beurawe, Kota Banda Aceh, Kamis (15/7/2021). Pada kesempatan ini turut hadir, Koordinator Bidang ADPIN Saflawi TR, Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida beserta jajaran, Kepala Bidang Keluarga Berencana Intan Indriani, SKM serta Sekretaris Camat Kecamatan Kuta Alam.

Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida mengatakan, pada hari ini pihaknya melakukan penyerahan secara simbolis kepada kader di Kecamatan Kuta Alam.

“Hari ini kegiatan pemberian dana hasil kerja para kader PK 21 ini tahap kedua,” jelasnya.

Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021 sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 1 April – 31 Mei 2021 lalu. Dikarenakan beberapa kendala, pendataan diperpanjang hingga 21 Juni lalu.

Menurutnya, ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para kader KB yang telah sukses melakukan pendataan sesuai jumlah yang ditargetkan BKKBN Provinsi Aceh.

“Ini ada bentuk perhatian Pemerintah kepada kader kader yang telah mensukseskan PK 21,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Keluarga Berencana Intan Indriani, SKM mengatakan, target KK di Banda Aceh setelah disetujui oleh keuchik sebanyak 59.394 KK, sedangkan target APBN sebanyak 61 ribu KK.

“Direvisi setelah dilakukan pendataan oleh kader pendata di setiap desa. Ada KK tetapi orangnya tidak tinggal di desa itu, Ada juga yang sudah pindah, sehingga jumlah yang tercapai sedikit mengalami penurunan dari sebelumnya,” jelasnya.

Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang ADPIN BKKBN Aceh Saflawi TR, menurutnya, penetapan target tidak sesuai dikarenakan pemberian informasi awal oleh keuchik tidak tepat sehingga dilakukan revisi untuk melihat fakta berapa data ril di lapangan.

Selain itu, ia juga menjelaskan fungsi PK-21 ini, yakni untuk mempermudah pihak pemerintah dalam merealisasi programnya terutama terkait, pencegahan stunting, posyandu, pembinaan keluarga dan lain sebagainya.

“Data ini merupakan data mikro berbeda sensus yang dilakukan BPS yang bersifat makro. Kemudian kita kumpulkan yang sasarannya untuk memudahkan kita melakukan program-program kepada masyarakat, sehingga data yang kita kumpulkan ini akan memudahkan kita dalam mengintervensi program apa yang ada di masyarakat,” tutupnya. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *